Daging ayam potong dan bagian tubuh lainnya haram untuk
dimakan/dimanfaatkan bila tidak melalui penyembelihan terlebih dahulu secara syar-i.
Allah berfirman :
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)
Dan syarat penyembelihan ayam potong ada yang berkaitan dengan hewan yang akan disembelih, penyembelih dan alat untuk menyembelih.
Syarat ayam potong yang akan disembelih. Yaitu hewan ayam potong tersebut masih dalam keadaan hidup ketika akan disembelih, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati).
Allah berfirman,
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Baqarah: 173)
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)
Dan syarat penyembelihan ayam potong ada yang berkaitan dengan hewan yang akan disembelih, penyembelih dan alat untuk menyembelih.
Syarat ayam potong yang akan disembelih. Yaitu hewan ayam potong tersebut masih dalam keadaan hidup ketika akan disembelih, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati).
Allah berfirman,
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Baqarah: 173)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar